jpnn.com - JPNN.com - Vonis bebas untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti diwarnai perbedaan pendapat.
Dua anggota majelis hakim, Anwar dan Sigit Herman menyatakan bahwa La Nyalla terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim kepada Kadin Jatim.
BACA JUGA: Keterlibatan Tentara Jadi Kendala Ungkap Suap Bakamla
Hakim Anwar menyatakan, La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah. Perbuatan La Nyalla dianggap hakim Anwar telah menguntungkan orang lain dan merugikan negara.
Anwar menambahkan, La Nyalla patut bertanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim.
BACA JUGA: KPK Tak Mau Sembarangan Berikan Status Justice Collabor
Sebab, dia menegaskan dana hibah tidak dibenarkan digunakan di luar kegunaan yang disusun di dalam proposal.
"Terdakwa (La Nyalla) tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata Anwar membacakan pendapatnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Isu TKA Tiongkok untuk Sudutkan Jokowi
Menurut Anwar, La Nyalla abai karena tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya ihwal asal uang pembelian sahan Bank Jatim saat initial public offering. Selain itu, Anwar menegaskan, keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara. Sebab, keuntungan itu diperoleh dari dana negara.
Meski Anwar dan Sigit berbeda pendapat dengan Hakim Sumpeno, Mas'ud dan Baslin Sinaga, La Nyalla akhirnya tetap divonis bebas.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Hakim Sumpeno membacakan amar putusan La Nyalla.
Putusan ini disambut sujud syukur oleh La Nyalla. Mantan ketum PSSI yang mengenakan batik cokelat itu langsung turun dari kursinya dan bersujud di lantai menghadap kiblat.
Pendukung La Nyalla juga tidak mau kalah. Kalimat takbir berkumandang. "Allahhu Akbar, Allahhu Akbar, Allahhu Akbar," teriak pendukung tokoh berpengaruh di dunia bisnis dan sepak bola tanah air itu. Usai pembacaan vonis mereka pun berpelukan, dan bersalaman.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Rahardjo: Sebaiknya Koruptor tidak Diberi Remisi
Redaktur & Reporter : Boy