KY Siap Telaah Laporan Prita

Senin, 15 Agustus 2011 – 12:45 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memutus perkara kasasi Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan telaah awal terlebih dahulu dengan mendalami keterangan pelapor serta  memeriksa data-data pendukung dugaan pelanggaran yang disampaikan ke KY.

"Laporan itu sekarang sedang dalam telaah awal tim komisi yudisial," kata Asep di gedung KY, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut Asep, jika KY menemukan adanya pelanggaran kode etik, maka akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi terhadap majelis hakim perkara tersebut"Sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap," ujar Asep.

Sebelumnya, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Kasasi MA yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).

Hakim yang dilaporkan merupakan majelis hakim yang memutus perkara Kasasi 822K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011

BACA JUGA: Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY

Mereka adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan


"Ini dilaporkan karena dalam putusan Kasasi itu ada pertentangan putusan antara apa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung sebelumnya dengan putusan perdata terkait dengan gugatan rumah Sakit Omni," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuono saat audiensi di KY.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Pong Hardjatmo Minta KPK Tak Ikut Merekayasa

BACA JUGA: Benny K Harman Penuhi Panggilan Komite Etik

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Nazaruddin Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler