Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY

Senin, 15 Agustus 2011 – 12:34 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Kasasi MA yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY)Prita yang didampingi suami dan kuasa hukumnya tiba di KY pukul 10.15 WIB.

Hakim yang dilaporkan merupakan majelis hakim yang memutus perkara Kasasi 822K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011

BACA JUGA: Pong Hardjatmo Minta KPK Tak Ikut Merekayasa

Mereka adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

"Ini dilaporkan karena dalam putusan Kasasi itu ada pertentangan putusan antara apa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung sebelumnya dengan putusan perdata terkait dengan gugatan rumah Sakit Omni," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuono saat audiensi di kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (15/8).

Dikatakan Slamet, dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk
Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi.

Sementara, dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia

BACA JUGA: Benny K Harman Penuhi Panggilan Komite Etik

"Ini tidak dapat dikategorikan penghinaan," ujarnya.

Selain itu, dalam pertimbangan hukum MA yang menolak gugatan RS Omni Internasional juga dinyatakan bahwa Prita Mulyasari terbukti tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan penghinaan dan melawan hukum.

"Ini dimasukan dalam pertimbangan putusan MA yang diputus oleh Pak Harifin (Ketua MA) Sendiri dengan menolak gugatan rumah sakit Omni," jelas Slamet.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang
Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Nazaruddin Hari Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Bungkam soal Pertemuannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler