KY: Tak Ada Maaf Bagi Hakim Tercela

Kamis, 24 November 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap hakim yang memiliki moral dan etika tercela seperti yang dilakukan oleh hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuwanto dan hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh, DainuriKarenanya, dirinya mengingatkan agar para hakim tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik bila tidak ingin kehilangan karir dan jabatanya

BACA JUGA: Pansel Bukan Level Tarung DPR

Imam menilai, saat ini krisis moral tengah melanda aparat penegak hukum


"Selain perbuatan asusila juga suap dan korupsi," kata Imam di Jakarta, Kamis (24/11).

Dikatakan Imam, oknum hakim nakal tersebut harus disingkirkan dari lingkungan peradilan karena merusak citra hakim sebagai penegak hukum dan keadilan

BACA JUGA: PKS: Kasus LHKPN Jadul Harus jadi Pelajaran Pemerintah

"Karena itu tidak ada maaf bagi mereka," tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.

Dwi  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi
Bahkan, ditemukan  bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara tersebut, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat melihat tari telanjang.

Sementara, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Provinsi Aceh, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila dengan berkali-kali melakukan hubungan mesra  dengan seorang wanita, Evi  yang tengah berperkara dalam gugatan cerai

BACA JUGA: Tiga Pejabat Daerah Ditangkap KPK

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil disebuah hotel yang disewa oleh Dainuri. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK Dicurigai Kerja Imajinatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler