KY Tak Bisa Ikut Campur Putusan Hakim Cepi

Sabtu, 30 September 2017 – 15:10 WIB
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada Azhari mengatakan, KY tidak berhak menilai benar salahnya putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang memutuskan Ketua DPR Setya Novanto menang di sidang praperadilan melawan KPK.

Menurut dia, proses persidangan sudah sangat terbuka. Publik pun bisa melihat proses persidangan praperadilan Novanto di PN Jaksel.

BACA JUGA: 6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar

"Berkaitan putusan, memang KY tidak punya kewenangan menilai benar salah putusan karena itu bagian kemandirian hakim," kata Aidul dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9).

Dia pun mengaku, KY tidak dalam kapasitas menilai benar salahnya pertimbangan hukum Cepi dalam mengambul keputusan.

BACA JUGA: Hakim yang Menangkan Setya Novanto Sudah 4 Kali Dilaporkan

Namun demikian, Aidil mengatakan bahwa adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke KY terkait Cepi, tentu akan ditindaklanjuti.

"Laporan yang masuk bisa menjadi sumber menilai apakah dalam pertimbangan atau putusan, ada unsur dugaan pelanggaran kode etik," katanya.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat

Jadi, kata dia, KY hanya mengurus unsur perilaku hakim saja. Misalnya, kata Aidil, apakah pernah berkomunikasi dengan pihak luar terkait perkara yang tengah ditangani.

Maupun unsur yang bersifat teknis yudisial seperti apakah dalam mengambil pertimbangan itu sudah sesuai kaidah hukum atau tidak.

"Karena menyangkut perkara yang menyita perhatian publik ini sudah diprioritaskan," katanya.

Menurut Aidil, selama persidangan praperadilan KY terus melakukan pemantauan.

"Intinya ini salah satu perkara yang kami prioritaskan, tapi kami harus asumsikan hakim belum tentu bersalag," katanya.

Memang, lanjut dia, Cepi sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat hakim di beberapa tempat.

Namun, tegas Aidil, Cepi dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. "Mungkin ada karakter tertentu pada hasil putusan Pak Cepi ini," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: Stop Hujat Novanto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler