JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan akan menelesuri laporan pengaduan Effendy Choiri (Gus Choi) dan Lily Wahid terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim nonaktif, Syarifuddin Umar.
"Kita akan segera memeriksanyaAkan diproses selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari berdasarkan aturannya," kata Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (7/6).
Bahkan, KY tidak hanya terfokus pada hakim Syarifudin Umar
BACA JUGA: Mangindaan: Hormatilah Orang yang Lagi Sakit
Akan tetapi, bukti rekaman dan catatan data yang diterima akan digunakan untuk mencari dugaan pelanggaran seluruh majelis hakim perkara tersebutDalam perkara tersebut, majelis hakim terdiri dari, Kartim Haerudin (Ketua), Syarifudin dan Sunardi (Anggota), serta Panitera Pengganti, Yuliani.
Dikatakan Suparman, pelanggaran kode etik dan prilaku hakim bisa terbaca dari hasil putusan yang ditetapkan
BACA JUGA: Syarifuddin Jalani Pemeriksaan Perdana
Namun, sanksi dan temuan KY nantinya tidak akan pengaruhi putusan hakimSuparman mengakui, saat ini dunia peradilan dirundung duka dan kehilangan harapan optimis untuk membangun sebuah peradilan berdasarkan hukum
BACA JUGA: Polri Mengaku Tak Bisa Urus Macet Sendiri
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie melaporkan dugaan suap hakim Syafruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dugaan suap ini terkait dengan kasus sengketa pergantian antar waktu (PAW)
Lily menduga ada dugaan suap dalam putusan sengketa PAW karena keputusan hakim dinilai dari fakta dan logika hukumnya tidak berhubungan"Bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus PKB, kejanggalan dalam setiap kasus PKB ada di Syarifuddin,” katanya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada E Coli, Indonesia Stop Impor Buah-buahan
Redaktur : Tim Redaksi