KY Terima Laporan 1169 Hakim Nakal

Senin, 12 September 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA - Selama periode Januari sampai Agustus 2011, Komisi Yudisial (KY) mengaku menerima sebanyak 1169 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim di seluruh Indonesia.

"Ini diluar tembusan dari instansi lain dan satu hakim bisa ada dalam satu laporan atau lebih," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin (12/9).

Dari keseluruhan laporan, kata Asep, tidak semua pengaduan tersebut dapat ditindaklanjutiDibeberkanya, berdasarkan hasil rapat panel tim komisioner KY, dari 1169 laporan, yang dapat di tindaklanjuti ke tahap pemeriksaan ada 206 laporan.

Sementara, yang tidak dapat ditindaklanjuti berjumlah 300 laporan karena berdasarkan hasil telaahn laporan tidak didukung dengan data dan bukti yang kuat telah terjadi dugaan pelanggaran hakim

BACA JUGA: Gayus Titip Rp12 Miliar ke Adik Ipar

"Sisanya (663 laporan) masih dalam telaah laporan oleh tim pengawas hakim KY untuk menentukan apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Asep.

Selama tahap pemeriksaan 206 laporan, KY kata Asep, telah diperiksa 121 saksi dan 31 orang hakim
Sanksi yang telah dikeluarkan KY adalah satu hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung untuk pemberhentian tetap, lima hakim pemberhentian sementara dan tujuh hakim mendapat teguran tertulis

BACA JUGA: Ambon Rusuh, Kapolda Maluku Masih Aman

"Untuk sanksi pemberhentian tetap  masih menunggu tanggapan dari MA," tandas Asep
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Mafia Anggaran Dipicu Aksi Setor Duluan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Ambon, Polri Minta Bantuan Ulama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler