KY Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Penyidang Perkara Gazalba Saleh dari KPK

Rabu, 26 Juni 2024 – 15:17 WIB
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango tersebut ditujukan kepada Ketua KY Amzulian Rifai.

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh

"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers, Rabu (26/6).

Mukti menilai putusan tersebut memang menjadi perhatian publik. KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas.

BACA JUGA: Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh

"Sesuai wewenang dan tugasnya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata Mukti.

Meski demikian, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial.

BACA JUGA: Wahai Nurdin Halid, Perkara Apa yang Diurus Lewat Hakim Agung Gazalba Saleh?

"KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update," kata Mukti.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan majelis hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu," ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Nawawi menjelaskan, laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.

"Drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Itu dari aspek hakim, kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak," ujarnya.

Ketua KPK menyerahkan kepada KY maupun Bawas MA perihal benar atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dimaksud.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut.

Lalu, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh. (tan/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ky   KPK   Gazalba Saleh   Hakim  

Terpopuler