KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda

Minggu, 19 Juni 2011 – 12:43 WIB

JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom memantik protes dari beberapa kalanganPenyebabnya, vonis terhadap para politisi yang tersangkut kasus itu dianggap terlalu ringan.

Komisi Yudisial (KY) pun meminta agar siapapun yang mengetahui adanya pelanggaran dalam sidang itu untuk segera melapor

BACA JUGA: MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini

"Kalau  memang ada yang dirugikan dan tahu ada pelanggaran silakan laporkan kepada kami," ucap Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (18/6)


Menurutnya, KY akan membuka tangan lebar-lebar untuk menanggapi laporan masyarakat

BACA JUGA: Akan Ada Tersangka Baru

Dia juga berjanji KY tidak akan mendiamkan laporan tersebut, tapi langsung menelaahnya


Marzuki sadar, putusan yang diberikan para hakim Tipikor itu mengecewakan banyak pihak

BACA JUGA: Berkas Rosa dan Idris Segera Beres

Sebab, mejelis hakim hanya menghukum para politikus mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 itu antara satu tahun tiga bulan hingga satu tahun enam bulan"Tapi kami tidak berhak untuk menanggapi tinggi rendahnya putusan hakim," tutur MarzukiMenurutnya, tinggi atau rendahnya putusan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak ada pihak lain yang bisa mempengaruhi putusan tersebut.

KY, kata Marzuki, baru bergerak apabila majelis hakim terindikasi melakukan pelanggaran kode etik saat menangani suatu persidanganMisalnya, hakim tidak independen, imparsial, dan terpengaruh sesuatu yang berdampak pada pembuatan keputusannya

Apakah dalam persidangan cek perjalanan Miranda Goeltom ada indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim" "Sampai sekarang mereka (majelis hakim) masih on the track," kata MarzukiUntuk itu, dia mendorong apabila ada masyarakat yang mengetahui ada pelanggaran segera melaporkan ke KY

Di bagian lain, putusan hakim untuk Agus Condro dalam kasus itu juga disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Pasalnya, Agus Condro yang berperan sebagai whistle blower mendapat hukuman sama dengan terdakwa lain.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan tersebut membuat revisi terhadap UU Perlindungan Saksi dan Korban mendesak untuk segera dilakukanTujuannya untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi whistle blower yang juga harus duduk di kursi pesakitan"Kami akan terus dorong revisi undang-undangnya," katanya.

Dalam kasus Agus Condro, putusan majelis hakim dinilai tidak pasHal itu menjadi cerminan bahwa belum ada perlindungan maksimal bagi mereka yang berperan sebagai whistle blower"Seharusnya Agus Condro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan," ujarnya.

Perlindungan bagi whistle blower yang juga menjadi tersangka, baru sebatas pada pertimbangan hakim untuk meringankan hukumanSebelumnya, katanya, LPSK sempat mengirimkan surat kepada majelis hakim untuk melihat peran dan informasi penting dari mantan politisi PDIP itu(kuh/fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Harus Lepas Jabatan Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler