L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya

Kamis, 24 Februari 2022 – 23:48 WIB
Petugas Polda Sumatera Utara menyita sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.

"Selain itu petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).

"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan.

Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.

Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp 150.000.

"Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000," jelasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler