jpnn.com - SURABAYA – Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti kini mungkin sedang bernapas lega. Harapannya untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Kadin Jatim terkabul.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (12/4). Hakim Ferdinandus menjelaskan, salah satu dasarnya adalah penetapan tersangka dan penerbitan sprindik dilakukan pada hari yang sama.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan KUHAP. Selain itu, pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sejak diterbitkan sprindik hingga penetapan tersangka.
Hakim juga menganggap bahwa dalam perkara tersebut sudah tidak ada kerugian negara lantaran sudah dikembalikan. Selain itu, bukti yang digunakan diperoleh ketika mengusut kasus yang lama dan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itulah, penyidikan tersebut nebis in idem dan harus dihentikan. "Menyatakan sprindik dan penetapan tersangka tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata hakim.
Putusan itu disambut gembira oleh pendukung La Nyalla yang memenuhi ruang sidang. Mereka saling bersahutan meneriakkan ''Merdeka'' dan ''Allahu Akbar''. Kegembiraan itu berlanjut di markas Pemuda Pancasila dengan menggunduli kepala mereka bersama-sama.
Fahmi Bachmid, salah seorang kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, putusan hakim sudah sangat jelas. Penyidikan harus dihentikan. Menurut dia, hakim sudah menyatakan bahwa pengusutan tidak saja kurang memenuhi unsur formal, tapi juga materiil. "Ini perintah pengadilan yang harus dilaksanakan," ucapnya. (eko/may/c7/dos/flo/jpnn)
BACA JUGA: Lihat nih, Oknum PNS Ajak Polisi Duel Lantaran Ditilang
BACA JUGA: Ssttt.... Menantu Sultan Diisukan Narkobaan
BACA JUGA: 2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, 2 Ton Batu Mengandung Emas
Redaktur : Tim Redaksi