2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara

Rabu, 13 April 2016 – 09:27 WIB
Tampak salah seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Dua bapak yang berbeda dengan kasus yang sama yakni mencabuli anak kandungnya. Namun, hukumannya berbeda. Mohammad Soleh divonis 8 tahun sedangkan Zeth Blegur 12 tahun. Zeth pun resmi mengajukan banding.

Mohammad Soleh, terdakwa cabul terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial M (11), diganjar 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. Sidang putusan bagi Mohammad Soleh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, pada Senin (11/4) pukul 11.30 Wita. Selain dipidana penjara selama 8 tahun, buruh bangunan itu juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Lihat Nih, 2 Ton Batu Mengandung Emas

Seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Majelis hakim PN Klas 1A Kupang dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian menegaskan, setelah memeriksa saksi dan berdasarkan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang, perbuatan terdakwa Mohammad Soleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga anak kandungnya sendiri.

Perbuatan terdakwa Mohammad Soleh, diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1). Hal- hal yang memberatkan terdakwa yakni pencabulan yang dilakukannya itu bertentangan dengan norma kemasyarakatan serta dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA: Gawat! Kualitas Udara Banjarmasin Makin Buruk

Sekadar diketahui, terdakwa Mohammad Soleh mencabuli anak kandungnya saat isterinya tak ada di rumah. Perbuatan terdakwa terjadi pada Desember 2015. Korban sempat melarikan diri dan berlindung ke ketua RW setempat di Kelurahan Fatululi, Markus Babo. Terdakwa terbukti melakukan perbuatannya berulang kali. Atas perbuatan terdakwa, istrinya lalu mengadu ke Mapolres Kupang Kota.

Sidang putusan bagi terdakwa Mohammad Soleh dipimpin hakim ketua Rakhman Rajagukguk. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Eirene Ornay. Sementara terdakwa Mohammad Soleh hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Erens Kause.

BACA JUGA: Massa Adat Besuk Istri Sultan di Rutan

Sementara itu, terdakwa Zeth Andreas Blegur resmi mengajukan banding. Ia menolak putusan majelis hakim PN Kupang yang memvonisnya 12 tahun penjara. Ia bersama penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi akhirnya menempuh upaya banding.

Upaya banding yang dilakukan terpidana Zeth Andreas Blegur itu karena menolak divonis tinggi. Selain itu, sesuai fakta di persidangan tidak ada satu saksi pun yang memberikan keterangan pernah melihat terpidana Zeth Andreas Blegur menggauli anaknya Bunga.

Melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/4), ditegaskan bahwa pendaftaran banding bagi terpidana Zeth Andreas Blegur sudah dilakukan sejak 14 Maret lalu. Alasan mendasar bagi terpidana Zeth Blegur menempuh upaya banding karena sesuai fakta di persidangan, tak satu pun saksi menyebut pernah melihat terpidana menyetubuhi anaknya Bunga.(JPG/gat/sam/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Transparansi, Kaltim Harus Tiru Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler