La Nyalla Menang, Jaksa Agung Telepon PN Surabaya

Selasa, 12 April 2016 – 23:22 WIB
La Nyalla Mattaliti. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo kalang kabut. ‎Ia mengaku, langsung menghubungi pihak PN Surabaya setelah Hakim Tunggal Fernandus memenangkan gugatan La Nyalla.

BACA JUGA: Chudry: Perintah UU Harus Direhabilitasi

“Saya tadi tanya ke Pengadilan Surabaya, tapi enggak berhasil. Mereka pasti tidak akan mau angkat bicara,” kata dia di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/4).

Dia menilai keputusan sang hakim memenangkan gugatan La Nyalla tidak tepat. Apalagi, kata dia, kasus yang tengah dijalani La Nyalla sudah menjadi sorotan publik.

BACA JUGA: Politikus PKS: Nabi Saja Minta Pendapat Sahabat

“Justru kalau seperti ini, masyarakat bisa lihat kenapa kok seperti itu putusannya. Jangan kami yang disalah-salahkan," bebernya.

Oleh karena itu, Prasetyo mengklaim akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait keputusan itu. Dia mengungkapkan, sudah melayangkan perintah kepada Kajati Jatim, Maruli Hutagalung untuk mengeluarkan sprindik baru dan tidak menggubris keputusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla.‎

BACA JUGA: 12 Jam di KPK, Ahok Dicecar 50 Pertanyaan

“Biar nanti sampai kapan pun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap keluarkan sprindik baru lagi. Biar kita lihat nanti ujungnya bagaimana,"‎ ancamnya.

“Kami dukung Kejati Jatim, lagi pula praperadilan kan bukan akhir dari segalanya,” ‎tandas Prasetyo.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beres Digarap KPK, Ahok Dikeroyok Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler