jpnn.com - JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, La Ode Ida menyatakan lembaga pengadilan sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk menegakkan hukum demi keadilan. Sebab para oknumnya sudah kian membuktikan diri mentransaksikan kasus-kasus yang ditangani.
Fakta terakhir, tertangkap tangannya Ketua Pengadilan Tipikor Kapahiang (Bengkulu) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 23 April 2016, kian perpanjangan barisan oknum hakim dan penegak hukum yang krisis integritas, korup, dan tamak.
BACA JUGA: Idrus: Enggak Masuk Kabinet juga Alhamdulilah..
“Perilaku jahat seperti itu, bagi saya, tidak bisa lagi dianggap kasuistik, melainkan sudah jadi bagian dari kultur pamrih korps penegak keadilan di negeri ini. Dengan terindikasinya Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus suap dengan harta yang melimpah, atau tertangkap tangannya Andri Setiawan (Kasubdit Pranata Perdata di MA), sudah tak bisa diragukan lagi kalau bagian kepala lembaga peradilan itu sudah busuk,” kata Ida, Selasa (24/5).
Ibarat ikan, ujarnya, kalau bagian kepalanya sudah busuk, maka otomatis seluruh badannya juga pasti rusak.
BACA JUGA: Ini Permintaan PAN Kalau Jabatan Kapolri Diperpanjang
“Itulah bagian dari potret lembaga pengadilan kita, sudah busuk," tegasnya.
Kondisi lanjut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, kian parah ketika mitranya, jajaran kejaksaan dan kepolisian juga memiliki kultur yang sama, yakni transaksional dengan indikasi banyak kasus kejahatan korupsi dan sejenisnya mengendap di lembaga-lembaga tersebut, dengan alasan pembenaran yang dibuat-buat di tengah penangannya yang tertutup.
"Istilahnya, kasus-kasus kejahatan itu diproyekkan atau ditransaksikan. Maka tak heran jika KPK juga akhirnya yang turun menangkap kasus-kasus korupsi di daerah termasuk menangkap penegak hukumnya," imbuh Ida.
Padahal, menurut Ida, kasus-kasus kejahatan itu ada di depan mata mereka. Barangkali saja mereka diamkan lantaran sudah kebagian dari 'proyek kejahatan' itu.
BACA JUGA: Ini Dia Syarat Pembuatan Museum
“Andai saja KPK tidak ada atau tidak aktif hingga ke daerah-daerah, negeri ini menjadi sah disebut sebagai negara kleptokrasi," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Nggak Pengunjung Museum Sebanyak Mal?
Redaktur : Tim Redaksi