"Secara ilmu Fiqh, keberadaan DPD sebagai alat perjuangan aspirasi daerah sudah sah karena memang diamanatkan oleh UUD 45 amandemen III," kata Faishal Haq, dalam seminar bertema 'Lembaga DPD RI Sebagai Pemegang Hak untuk Menyuarakan Aspirasi dan Keterwakilan Daerah dalam Perspektif Fiqh', di ruang Self Acces Center, kampus IAIN Sunan Ampel, Surabaya, Kamis (30/6).
Dikatakan, kalau masih saja ada pihak-pihak yang masih berdebat soal keberadaan DPD, khususnya kalangan politikus sebaiknya bagi kita yang tahu soal Fiqh adalah mengambil sikap memaafkan dan wajib memberi penjelasan kepada pihak yang belum tahu ituBahwa dalam kenyataannya setelah tujuh tahun keberadaan DPD di negeri ini masih belum mempunyai wewenang layaknya institusi parlemen, itu soal lain lagi
BACA JUGA: Panitera Pengganti Sebut Andi Nurpati Baca Surat MK
"Tapi jangan mempertanyakan keberadaan DPD secara fiqh karena disebabkan minimnya wewenang DPD," pinta Guru Besar Fiqh itu.Lebih lanjut Faishal Haq mengungkapkan kondisi ini dalam sejarah Islam mirip dengan kejadian era Dinasti Ummaiyah dan Abbaisyiah
Tapi setelah adanya pergantian kepemimpinan pada Dinasti Ummaiyah, imbuh dia, kondisi yang tidak baik bagi semua masyarakat saat itu bisa diperbaiki dan akhirnya dua dinasti bisa saling menunjang untuk menyejahterakan masyarakatnya.
Sementara itu, DR Masruhan yang juga dosen IAIN Sunan Ampel menilai tidak kuatnya wewenang yang dimiliki DPD bukan karena lemahnya kinerja DPD
BACA JUGA: Zainal Akui Bertemu Dewi Yasin Limpo
"Ini masalahnya sangat subjektifSikap subjektifitas kader partai di DPR terhadap DPD itu, lanjutnya, tidak baik juga dipertontonkan terus-menerus kepada rakyat
BACA JUGA: Panggil Panitera MK, Panja Fokus pada Pemalsuan
"Cacat yang dimiliki DPD sebagai lembaga parlemen lebih disebabkan oleh konstitusi yang sebelumnya dibikin oleh DPRDalam perspektif ini maka pantas bagi kita, kalangan akademisi memberikan dukungan terhadap perjuangan amandemen yang kini diusung DPD," tukasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Andi Pintu Masuk Membongkar Kecurangan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi