Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Asuransi Khusus UMKM

Sabtu, 15 Juli 2023 – 23:24 WIB
Pelaku usaha UMKM (Ilustrasi). Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan UMKM terus meningkat dan menjadi penopang utama ekonomi nasional yang juga menyerap 97 persen tenaga kerja.

Kendati demikian, entitas UMKM tidak terlepas dari faktor risiko.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk UMKM Jakarta Barat, Kini Urus Sertifikasi Halal Cukup di Kecamatan

Apalagi, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sebuah usaha.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4 persen.

BACA JUGA: Pemuda & Perempuan Pendukung Ganjar Latih Ibu-Ibu di Gowa Lihat Peluang UMKM Keripik Singkong

Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Labamu menginisiasi kerja sama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Semua Pihak Tumbuhan UMKM Indonesia

Kerja sama tersebut dalam memberikan asuransi bagi UMKM didorong keinginan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku usaha dan tenaga kerja UMKM. 

Tujuan utamanya ialah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua.

“Mekanisme kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Husaini, dalam keterangannya, Sabtu.

Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Selain itu, manfaat yang akan diperoleh UMKM yang menjadi member premium aplikasi Labamu ialah biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.

“Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp 42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit,” Husaini menambahkan.

Di samping itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia.

Dia melihat asuransi bagi pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu.

Tujuan utama kerja sama antara BPJS dan Labamu ialah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Melalui kerja sama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu.

Artinya, pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Caranya mudah untuk mendapatkan asuransi BPJS, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan asuransi BPJS," kata dia.

Selanjutnya, peserta Member Premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan asuransi BPJS tersebut.

Labamu menyadari akan kebutuhan dan keinginan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan manajemen bisnis.

Oleh karena itu, Labamu terus memberikan pelatihan-pelatihan berkelanjutan baik secara offline maupun online dibarengi dengan materi-materi penunjang pembelajaran.

Memastikan keberlanjutan program tersebut dan keamanan dana yang terlibat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal pembayaran yang sudah bekerja sama, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, kantor pos, dan pegadaian.

Rencananya, program tersebut juga akan menambahkan fitur Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan hari tua bagi peserta. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Labamu Memilih 8 Finalis Kontes Wanita Tumbuh Bersama


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler