Labfor Polri akan Mendampingi Komnas HAM Mengecek TKP Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:13 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya, pengecekan itu akan dilakukan oleh Komnas HAM pada Senin (15/8). 

BACA JUGA: Kekayaan Ferdy Sambo Masih Jadi Misteri, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM.

Dia mengatakan bahwa Komnas HAM akan didampingi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Inafis, dan dokter dari kepolisian. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Blak-blakan, Deolipa Ungkap Kode Misterius, Perjanjian Miliaran Rupiah Terbongkar

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya menunggu "update" lagi," ujar Irjen Dedi, Minggu (14/8).

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).

Dia mengatakan Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. 

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Teddy: Saya Tidak Menoleransi Meskipun Itu Anak Buah Saya Sendiri


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler