jpnn.com, ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan ladang ganja di tiga lokasi terpisah di hutan yang terletak di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh, Sabtu (26/9).
Pada kesempatan ini, polisi juga membakar barang bukti ganja itu di tempat.
BACA JUGA: 12 Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Wawan Munawar mengatakan, total temuan ladang ganja seluas 10 hektare. Ganja yang berada di ladang tersebut langsung dimusnahkan.
"Kami memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300 ribu batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektare. Ada 3 titik lokasi," kata dia dalam keterangan yang diterima.
BACA JUGA: Martin Mendadak Syok Saat Tertangkap Mengonsumsi Ganja
Menurut Wawan, ganja yang dimusnahkan berusia sekitar 4 bulan. Dia menilai sejumlah tanaman bernama latin Cannabaceae itu sudah siap dipanen.
Wawan menyatakan, ladang itu sudah diintai sejak awal September 2020. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber produksi ganja di Indonesia sepanjang tahun ini.
BACA JUGA: Heboh! Hujan Ganja dari Langit di Alun-Alun Kota
Lebih lanjut, kata Wawan, pihaknya harus mengakses ladang ganja itu dengan berjalan kaki selama 3 jam.
"Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin," ucap Wawan.
Terkait peredaran ganja selama 8 bulan terakhir, Wawan menyebut ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka dan 41 ton ganja sebagai barang bukti.
Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga