jpnn.com, BADUNG - Bandar dan kurir ganja jaringan Medan, Sumatera Utara, diringkus Badan Nakotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Bali.
Barang bukti seberat 6 kg ganja diamankan dari Martin S (66) selaku bandar dan kurir Jonris (40).
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Edarkan Ganja di Kampus Universitas Negeri Semarang
"Jonris ini bekerja sebagai wiraswasta, dia bekerja pada satu orang, tidak tetap. Martin adalah pekerja seni, si Martin pakai ganja untuk menimbulkan sugesti dan imajinasi terhadap seni lukis sebagai penenang. Martin ini bisa jadi disebut bandar, sedangkan Jonris jadi kurirnya," kata Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi saat konferensi pers di Badung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tersangka Jonris telah mengambil barang sebanyak lima kali dengan jumlah 4-5 kg ganja.
BACA JUGA: Ditegur Mendagri dan Gubernur Jabar, Bupati Cellica Jawab Begini
Tersangka Jonris sudah melakukan aksinya mulai bulan April 2019 dengan upah sebagai kurir Rp2-3 juta.
Selain itu, tersangka Jonris juga berperan sebagai pengguna ganja.
BACA JUGA: AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku
"Tersangka Martin ini sudah tertangkap, tidak bisa dihadirkan karena mungkin saat penangkapan dia syok sehingga sekarang masih dalam perawatan karena ada masalah di bagian pencernaannya," ucap Sebudi.
Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat yang dibuka melalui QR Code bahwa di kawasan Pantai Pererenan, Mengening dan Cemagi, Badung, sering terjadi penyalahgunaan narkoba ganja yang dilakukan oleh seorang oknum.
"Setelah diselidiki beberapa hari, kami mencurigai seseorang bernama Jonris ini dan kami pertajam kembali. Pada saat dia mengendarai sepeda motor menuju ke Pom bensin di Pererenan, Badung, di saat yang sama dia tertangkap mengambil paket barang yang dibungkus dalam kantong satu karung berisi pakaian dan setelah digeledah didalamnya terdapat 5 kg ganja kering," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka Jonris kemudian dikembangkan menuju Desa Desa Braban, Kabupaten Tabanan untuk menangkap oknum bernama Martin yang memberikan perintah mengedarkan narkotika jenis ganja kering ini.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan diperoleh narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 1 kg yang diletakkan di atas plafon rumahnya.
"Jadi kaitannya bahwa Jonris adalah kurir tetapi saat bersamaan ditangkap, dia juga sedang menggunakan ganja ini. Setelah diinterogasi si Martin yang menyuruh," ucapnya.
Adapun total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 5,8 kg brutto atau 5,7 kg netto ganja kering, tas kulit dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Jonris disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Martin disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti