jpnn.com - JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan gugatan sengketa kepengurusan partai, mulai digelar di kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Namun, Aburizal Bakrie (Ical) selaku termohon tidak hadir di sidang tersebut. Untuk meladeni Agung Laksono selaku ketua umum hasil Munas Jakarta, Ical hanya mengutus Nurdin Halid Cs.
BACA JUGA: Praperadilan Marak, Jokowi Panggil Kejaksaan, Polri dan KPK
Di antara tim yang diutus oleh Ical yakni lima wakil ketua umum, Nurdin Halid, Fadel Muhammad, Aziz Syamduddin, Theo L Sambuaga dan Syarif Cicip Sutarjdo, Sekjen Idrus Marham, Ketua Bappilu Freddy Latumahina, Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra dan para saksi.
Ini berbeda dengan kubu DPP hasil Munas Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Agung Laksono selaku Ketum, Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Agun Gunanjar Sudarsa dan jajaran.
BACA JUGA: Ini Alasan Konflik Golkar Harus Diselesaikan di Mahkamah Partai
Sebelum sidang, Idrus Marham menegaskan mereka bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Mahkamah Partai soal mekanisme yang berlaku sesuai AD/ART. Kemudian menguji integritas Mahkamah Partai yang sebelumnya sudah menyatakan tidak bisa bersidang karena tidak independen serta tidak lengkap.
Dalam sidang ini, hanya dihadiri empat anggota mahkamah, yakni Prof Muladi selaku ketua, beserta tiga anggota Prof Nayabaya, Djasri Marin, Andi Mattalata. Sedangkan Aulia Rahman tidak hadir karena menjadi Dubes RI untuk Republik Ceko.
BACA JUGA: Polda Kerahkan 697 Personel Amankan Sidang Mahkamah Partai Golkar
"Momentum persidangan bagi kita semua, menguji intergitas Mahkamah Partai Golkar, karena Mahkamah sudah mengeluarkan rekomendasi tidak dapat bersidang, ini kita kembalikan ke Mahkamah," jelas Idrus Marham. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Romantis...Jelang Sidang MP, Kubu Ical-Agung Berangkulan
Redaktur : Tim Redaksi