Ini Alasan Konflik Golkar Harus Diselesaikan di Mahkamah Partai

Rabu, 25 Februari 2015 – 10:28 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Jakarta Barat yang mengembalikan penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar ke mahkamah partai, dinilai sudah sangat tepat. Karena keputusan tersebut sesuai Undang-Undang Partai Politik. 

“Sebelum UU Parpol Nomor 2 tahun 2008 direvisi, memang dimungkinkan setiap perselisihan parpol, termasuk perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, diajukan ke pengadilan. Tapi setelah UU Parpol direvisi dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, aturan mainnya berubah,” ujar Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, Rabu (25/2).

BACA JUGA: Polda Kerahkan 697 Personel Amankan Sidang Mahkamah Partai Golkar

Menurut Said, dalam undang-undang tersebut diatur setiap perselisihan kepengurusan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui suatu mahkamah partai.

Bahkan khusus untuk jenis perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, Pasal 32 ayat (5) UU Parpol menentukan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Romantis...Jelang Sidang MP, Kubu Ical-Agung Berangkulan

“Kata final dapat dimaknai bahwa putusan mahkamah partai memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga para pihak yang berselisih tidak dimungkinkan menempuh upaya hukum lain, termasuk ke pengadilan,” ujarnya.
 
Sementara kata mengikat, menurut Said, dapat dimaknai putusan mahkamah partai tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih, tetapi juga berlaku bagi parpol bersangkutan.

Karena itu, putusan mahkamah partai khusus untuk jenis perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, harus dipandang sebagai hukum yang berlaku di internal parpol.
 
“Jadi tidak bisa tidak, setiap perselisihan kepengurusan parpol memang hanya bisa diselesaikan melalui mahkamah partai. Nah dalam kasus Golkar, sejak jauh-jauh hari sebetulnya saya sudah mengingatkan soal ini langsung kepada Pak Aburizal Bakrie, Bang Akbar Tanjung, dan para pengurus Partai Golkar lainnya, saat saya diundang untuk dimintai pendapat sebagai expert,” katanya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Masih Rahasiakan Waktu Eksekusi Mati

Dalam penjelasan memenuhi undangan tersebut, kata Said, dirinya mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan dengan kubu Agung Laksono hanya bisa diselesaikan melalui mahkamah partai dan sebaiknya tidak dibawa ke pengadilan.
 
“Namun rupanya Golkar kubu Ical lebih mendengar masukan dari Prof Yusril yang berpendapat permasalahan tersebut dimungkinkan untuk dibawa ke pengadilan. Adanya perbedaan pandangan antara saya dengan Prof Yusril, termasuk juga dengan tim hukumnya terkait penyelesaian kasus Golkar, sempat mengemuka dalam sejumlah pertemuan yang kami hadiri bersama,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjuk Indriyanto, Jokowi Dinilai tak Peduli KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler