jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Tersangka yang ditangkap itu atas nama Dhia Ul Haq.
BACA JUGA: Berharap Bisa Mediasi dengan Korban, Putra Siregar: Bulan Ramadhan Bagusnya Memaafkan
Informasi penangkapan tersangka Dhia dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Sudah diamankan," kata Tubagus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Begini Penampakan Putra Siregar dan Rico Valentino setelah Ditangkap
Hanya saja, alumnus Akpol 1993 itu belum memerinci perihal penangkapan satu tersangka tersebut.
Tubagus hanya menyebutkan pihaknya bakal menyampaikan dalam keterangan resmi.
BACA JUGA: Pengeroyokan Ade Armando, Tagar Tangkap Husin Shihab Mencuat, Ada Apa?
"Nanti kami rilis," kata Tubagus.
Tersangka Dhia Ul Haq sendiri dikabarkan ditangkap di sebuah pondok pesantren di Serpong, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu berlangsung dini hari tadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Dosen UI Ade Armando saat aksi demo 11 April 2022 di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya sudah diamankan.
Ketiganya antara lain bernama M Bagja, Komar dan Dhia Ul Haq. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ade Armando Harus Diusut, Tetapi Jangan Lupakan Tuntutan Mahasiswa di Demo 11 April
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama