Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 05 Agustus 2021 – 05:59 WIB
Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. (Antara/Dokumentasi Kemenkumham)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Berdasar keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8), para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Rabu (4/8).  

BACA JUGA: AA dan RG Dibawa ke Nusakambangan, Mata Mereka Ditutup, Lihat Itu

Sebanyak19 narapidana itu ialah MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung.

BACA JUGA: Dari Lapas Cipinang, 19 Narapidana Bandar Narkoba Diboyong ke Nusakambangan

Di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

BACA JUGA: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Brimob

Pemindahan dilakukan sesuai standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” katanya.

Farid pun memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada petugas yang mencoba bermain dengan narkoba. 

“Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Menurut Farid, pihaknya telah berkoordinasi dengan kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan hakim wasmat terkait pemindahan tersebut.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas "Super Maximum Security" Nusakambangan terhitung sejak 2020. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler