jpnn.com - MANADO – Polisi menangkap NM alias Noval (23), seorang residivis kasus penganiayaan.
Saat ditangkap, warga Perum Griya Satu, Kecamatan Mapanget, Manado itu kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
BACA JUGA: Penipuan! Syarat Lolos Anggota TNI AD Bayar Rp 350 Juta
Noval digaruk petugas sedang menunggu martabak. Penangkapan Noval berlangsung sekira pukul 21.00 wita, Minggu (30/4) kemarin, di Kelurahan Paniki Bawah.
Sumber Posko Manado (Jawa Pos Group) di sekitar lokasi kejadian menyebutkan, tersangka yang baru bebas bulan Januari 2015, malam itu diminta temannya mengambil martabak. Sedang menunggu pesanan, saat bersamaan muncul anggota Brimob.
BACA JUGA: Diduga Lagi Begituan di Hotel, 12 Orang Kena Garuk
Melihat sang target, petugas menangkap tersangka. Setelah digeledah ditemukan senjata tajam jenis pisau badik. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolsek, untuk proses penyidikan lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Mapanget Ipda Rizal Mokodompit, membenarkan sudah terima laporannya.
BACA JUGA: Garap Bocah di Toilet, Aksi Pelaku Terekam CCTV
”Kasusnya sedang proses penyidikan lanjut,” tegas perwira dikenal akrab dengan kalangan pers itu.(PM/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah... 4 Pelaku Dibekuk, Keluarga Korban Lega
Redaktur : Tim Redaksi