Lagi Asyik di Wisma, CG Digerebek Polisi

Minggu, 19 Juni 2022 – 23:21 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi ekspos CG (28) kurir narkoba bawa senjata api, kepada media di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang kurir narkoba berinisial CG (28) digerebek polisi saat menginap di salah satu wisma di Kota Pekanbaru, Riau.

Tak hanya narkoba yang diamankan, polisi turut menyita senjata api rakitan.

BACA JUGA: Anggota Brimob Tewas Diserang, Irjen Mathius Fakhiri Langsung Kerahkan Pasukan

"Tersangka ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Minggu.

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempat tersangka menginap dan menggerebek pelaku di kamarnya.

BACA JUGA: Kompol Andre Setiawan dan Tim Bergerak, Kurir Narkoba yang Bawa Senpi Rakitan Tak Berkutik

"Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya," kata Budi.

Tersangka langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba dan mengaku senjata api ini untuk menjaga diri.

"Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," katanya.

Menurut Budi, CG telah memiliki senjata api selama dua tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dites urine.

Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan harga Rp 3 juta.

Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler