jpnn.com - BIMA - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Kota Bima menangkap lima orang yang sedang pesta sabu, Jumat (22/4) malam. Mereka adalah Eh, Sr, Rf, Ms, dan Mj. Salah satu dari pelaku diketahui oknum anggota polisi yakni Eh.
Oknum anggota yang bertugas di Polres Bima Kota ini digerebek bersama rekannya di kos-kosan RT 01 RW 01, Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA: Dor! Dor! Dor! Tersangka Curanmor Langsung Tersungkur
Informasinya, Sr diketahui bandar narkoba yang menjajakan barang haram di Kota Bima. Sementara, Ms bertindak selaku kurir. Sedangkan, sisanya termasuk oknum polisi sebagai pengguna.
Pantauan Radar Tambora (Lombok Post Group/Grup JPNN), aksi kejar-kejaran antara tim Buser dengan Sr mewarnai penggerebekan itu. Namun usaha Sr untuk lolos dari sergapan polisi gagal. Polisi berhasil mencokok dan membuatnya tidak berdaya.
BACA JUGA: Bermesraan dengan Istri Polantas, Pamen AU Dihajar Sampai Bonyok
Setelah itu, petugas menggeledah lokasi penangkapan dan mendapati beberapa barang bukti ganja 12 poket, satu poket sabu, sembilan lembar plastik bekas sabu-sabu, tiga alat bong, dan satu unit sepeda motor.
Usai penggeledahan, oknum polisi bersama rekannya dibawa ke mapolres. Mereka diperiksa dan dimintai keterangan secara tertutup. Lalu dilanjutkan dengan tes urine.
BACA JUGA: Wow...72 Orang Terjaring Razia Narkoba, Ternyata Ada Oknum Polisi dan PNS
Ketua RT 01 Abdul Haris mengaku tidak mengetahui keberadaan penghuni kos-kosan tersebut. Sebab, Sr selaku penghuni kos belum melapor diri. “Mereka tinggal sudah hampir sebulan tapi belum ada yang lapor diri,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Kota Bima IPTU Junaedin mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil pengintaian anggotanya di lapangan. Sr diduga pemain baru, namun memiliki wilayah jaringan yang luas.
Saat ditanya hasil tes urine dari kelima tersangka, Junaedin mengakui salah satu diantara mereka negatif. Sayangnya, Kasat Narkoba enggan menyebutkan namanya. Kelima pelaku disangkakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009.
Bandar dan kurir terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman mati. “Untuk tiga orang pengguna mereka akan diberikan assessment, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.(JPG/yet/r1/fri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Togar Sianipar: Harus Dihukum Mati
Redaktur : Tim Redaksi