Wow...72 Orang Terjaring Razia Narkoba, Ternyata Ada Oknum Polisi dan PNS

Senin, 25 April 2016 – 02:20 WIB
Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 72 terduga pengedar dan pengguna narkoba dalam Operasi Bersihkan Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 ini. Ironisnya, operasi yang digelar selama sebulan itu juga menyeret empat anggota polisi dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 72 terduga pengedar dan pengguna narkoba dalam Operasi Bersihkan Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 ini. Ironisnya, operasi yang digelar selama sebulan itu juga menyeret empat anggota polisi dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita tangkap anggota polisi itu saat sedang menggunakan narkoba,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Togar Sianipar: Harus Dihukum Mati

Dari keempat anggota itu, satu diantaranya bertugas di Polda NTB. Sementara tiga lainnya, berdinas di polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Mereka semua ditangkap secara terpisah,” ujarnya.

Tri Budi menerangkan, seluruh anggota polisi ditangkap setelah selesai mengkonsumsi narkoba. Pasalnya, dari barang bukti yang ditemukan, barang haram tersebut masih menempel di bong kaca penghisap. Hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA: Simpan Ribuan Amunisi Kiriman Oknum TNI, jadi Heboh

“Sisa sabu yang berada di bongnya masih ada. Dan bong itu terasa masih panas,” ujarnya.

“Karena mereka sebagai pengguna, kita akan lakukan assesment,” sambungnya.

BACA JUGA: Dites Urine Suami Ibu Bhayangkari Itu Juga Positif Narkoba

Saat ini, mereka semua sedang menjalani sidang disiplin dan proses hukum. Jika memang hasil sidang disiplin memberatkan mereka bisa saja dipecat. “Jika dia pecandu berat bisa saja mereka dipecat,” ucapnya.

Kasubdit I Ditres narkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan selain anggota polisi yang ditangkap, polisi juga menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS). Mereka disebut sebagai pengedar. “Anggota PNS itu sebagai pengedar di NTB,” ujarnya.

Anggota PNS itu terancam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kemungkinan mereka terancam dipecat,” ujarnya.(JPG/arl/r3/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Ibu Bhayangkari Disergap BNNP Usai Belanja Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler