jpnn.com - JAKARTA – Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren kembali menjalani pemeriksaa di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (15/10).
Profesor kelahiran Medan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan pendidikan tanpa izin di universitas yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Bapak dan Ibu Guru, Bacalah Amanat UU Ini
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Liartha. Sebelumnya, Senin (12/10), Liartha juga digarap sebagai tersangka dalam kasus itu. Hanya saja Liartha enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Kepala Sub Direktorat Politik dan Dokumen Badan Reserse Komisaris Besar Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, sudah datang,” kata Rudi lewat pesan singkatnya.
BACA JUGA: Pemda Wajib Tingkatkan Kompetensi Guru
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Universitas Berkley hanya memiliki izin membuka kursus manajemen. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemdikbud Siapkan 200 Paket Soal untuk Tes Kompetensi Guru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Guru Bisa Ikut Uji Kompetensi
Redaktur : Tim Redaksi