Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Figur Publik, Siapa Saja?

Sabtu, 09 April 2022 – 01:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah figur publik dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Lesti Kejora Hingga Ivan Gunawan Terseret Kasus Penipuan Robot Trading

Hanya saja, polisi belum memerinci siapa saja figur publik yang bakal digarap dalam pengusutan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia, itu.

"Memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik (untuk) dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 7 Masih Buron

Perwira menengah Polri ini mengatakan Bareskrim Polri segera melayangkan surat panggilan sejumlah figur publik untuk dimintai keterangan.

Selain diperiksa, lanjutnya, para figur publik itu juga diarahkan untuk mengembalikan apabila menerima aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA: Pekan Depan Polisi Garap Kapten Vincent di Kasus Penipuan Berkedok Investasi

Penyerahan dana itu bertujuan untuk dilakukan pendataan dan penyitaan.

"Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan (publik figur) menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro, itu juga diharapkan, sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang lima di antaranya telah ditangkap, sedangkan tujuh lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu ialah YS, RU, RS, RK, dan FR; sementara tujuh DPO adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah figur publik tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3), dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Dalam menangani kasus penipuan investasi robot trading itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 081213226296.

Hingga Jumat, tercatat lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Sebelumnya, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah figur publik yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Menurut Zainul, sejumlah figur publik itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai, sehingga diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler