Lagi, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Selasa, 26 Januari 2021 – 17:32 WIB
Barang bukti synthetic cannabinoid yang diamankan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Sinergi Bea Cukai Bogor dan Polres Kabupaten Bogor kembali sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis synthetic cannabinoid seberat 109 gram dengan modus pengiriman paket tujuan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1).

“Kali ini, kami kembali menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis tersebut dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Edwan mengatakan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket kiriman bersama satu helai kain potongan.

“Penindakan dilakukan dengan melakukan controlled delivery (CD) ke alamat penerima barang sekaligus pemilik barang,” ujar Edwan.

BACA JUGA: Lima Tahanan Tepergok Pesta Narkoba Dalam Sel, Edan

Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penelitian lebih mendalam.

Edwan menyatakan maraknya modus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman di masa pandemi Covid-19, tak menyurutkan semangat Bea Cukai Bogor untuk melakukan pencegahan dan penindakan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi

Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila melalui paket kiriman dengan tujuan Sukabumi dan Bogor.

Di wilayah Sukabumi, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket asal Tangerang, Banten, yang dikirimkan melalui agen perusahaan jasa titipan (PJT).

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid yang diselundupkan dengan satu bungkus mi instan,” ungkap Edwan.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan pengiriman narkoba melalui salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris,” lanjut Edwan.

Ia menjelaskan petugas yang memeriksa paket itu mendapati satu kaus kaki anak-anak yang di dalamnya ditemukan bungkus plastik lakban cokelat berisi klip tembakau iris dengan jenis yang sama sebanyak 70 gram.

Barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi dan Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler