Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan

Senin, 03 Mei 2021 – 20:22 WIB
Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas Kawasan Berikat untuk pabrik baru milik PT Globalindo Intimates. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bentuk konkret insentif fiskal ini antara lain fasilitas Kawasan Berikat.

Kawasan Berikat merupakan bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Siap Layani Kawasan Berikat di Sanggau

Di dalam Kawasan Berikat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan.

Aturan-aturan khusus dalam Kawasan Berikat ini diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar atau dalam daerah pabean lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Kawasan Berikat

Bea Cukai pun terus memberikan fasilitas Kawasan Berikat.

Kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat untuk pabrik baru milik PT Globalindo Intimates, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Demi Melindungi Rakyat, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, PT Globalindo Intimates adalah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat sejak 2009.

Dia menjelaskan bahwa produsen pakaian dalam wanita yang berlokasi di di Klaten, Jateng, ini merupakan perusahaan padat karya dan telah menyerap hampir 3.000 karyawan, yang mana dua persennya adalah kaum difabel.

Saat ini, kata Tri, perusahaan telah membangun pabrik baru yang tak jauh dari lokasi pertama.

Untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global, perusahaan kembali mengajukan permohonan fasilitas Kawasan Berikat kepada Bea Cukai.

Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan ini resmi menerima izin fasilitas Kawasan Berikat.

“Alhamdulillah, ekspansi ini dilakukan di tengah suasana ekonomi yang kurang menguntungkan. Sedikit banyaknya pasti bisa menyegarkan ekonomi di Klaten atau Jawa Tengah pada umumnya,” ujar Tri.

Dia menambahkan fasilitas Kawasan Berikat tentu akan menguntungkan pelaku usaha.

Efisiensi biaya dan waktu akan diperoleh sehingga meningkatkan daya saing produk.

Pada 2021 ini, kata Tri, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Kantor Bea Cukai di wilayahnya telah memberikan lima izin fasilitas Kawasan Berikat.

Fasilitas ini akan terus diberikan guna mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kami berharap, dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk di pasar internasional,” kata Tri.

Dia menambahkan dengan pabrik baru ini, pihaknya meyakini akan menciptakan economi impact di daerah sekitar perusahaan.

“Tidak hanya sekadar membuka lapangan pekerjaan baru, tetapi juga memicu kegiatan ekonomi baru,” pungkas Padomoyo Tri Wikanto. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler