jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan daun khat (catha edulis) seberat 10,6 kg yang dikirim dari Ethiopia ke Sumatera Utara melalui PT Pos Indonesia.
Paket tersebut diberitahukan sebagai daun kering di dalam dua kardus dengan berat masing-masing 5,3 kg ditujukan untuk warga Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di tempat penampungan untuk para imigran di bawah pengawasan badan pengungsi PBB (UNHCR).
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi
Pengungkapan kasus ini, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, bermula dari adanya informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dan kecurigaan hasil pindai mesin x-ray terhadap paket barang kiriman yang dibungkus plastik kado berwarna merah muda tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2017 dan 2018
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2017 dan 2018
Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama unit Bea Cukai Kualanamu bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Tim bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti pada tanggal 18 Juli 2019 dengan melakukan control delivery ke penerima barang.
BACA JUGA: Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia
“Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri tetapi sebuah proses panjang yang berhasil karena adanya sinergi yang luar biasa baik di internal Bea Cukai, Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pos,” jelasnya dalam konferensi pers di Bea Cukai Kualanamu, Selasa (23/7).
Ia menambahkan, fenomena ini tidak terlalu jauh jangka waktunya dari penangkapan yang lalu.
“Menurut kami, patut diduga ini merupakan suatu modus dengan bertransit di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Mei lalu seorang warga Tanjungbalai berinisial HAS (46) ditangkap karena menerima daun khat yang juga berasal dari Ethiopia.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandi menjelaskan bahwa dua penangkapan ini bermodus yang sama dengan terlebih dahulu transit di Sumatera Utara sebelum dikirim ke tujuan tertentu berikutnya.
Frenky menambahkan saat ini Satuan Tugas (Satgas) Interdiksi yang terdiri dari Kepolisian, BNN, Bea Cukai, Pelabuhan Udara dan Laut dan instansi lainnya saat ini berupaya untuk mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Bea Cukai Sangatta dan Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi