jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal.
Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Tak Penuhi Izin Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Beragam Barang Ilegal
Kali ini, sosialisasi dilakukan beberapa unit vertikal, meliputi Bea Cukai Bandung, Bogor, dan Purwakarta.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabaenan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Bambang Lusanto Gustomo menjelaskan kegiatan ini dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA: Dorong Ekspor, Bea Cukai Siap jadi Mitra Strategis UMKM
“Sosialisasi ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi terkait peran cukai dan upaya pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal,” kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa (29/8).
Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sumedang kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di masing-masing wilayah. Di Kabupaten Bandung, sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Kutawaringin dan Kecamatan Cimaung (9/8).
BACA JUGA: Bea Cukai & Kastam Malaysia Gelar Pertemuan Bilateral di Medan, Isu Penting Ini jadi Pembahasan
Sementara itu di Kabupaten Sumedang, Bea Cukai Bandung hadir sebagai narasumber dalam training of trainer kepada anggota Satpol PP setempat (16/08).
“Pahami bahwa cukai adalah pungutan negara yang mempunyai empat sifat dan karakteristik utama, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, serta perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan,” jelas Bambang.
Bea Cukai Bogor juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai di dua wilayah, masing-masing di Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Di Kota Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh 30 peserta dari Kecamatan Cibeureum.
Selain itu, tim Bea Cukai Bogor juga menggelar talkshow “Gempur Rokok Ilegal” ke Babakan, Kecamatan Cibeureum bersama Radio Megaswara 96.0 FM dan MGS TV 32 UHF.
Bambang mengatakan bahwa pemahaman tentang cukai dan rokok ilegal penting bagi masyarakat, karena dengan memberantas peredaran rokok ilegal, masyarakat secara langsung akan membantu pendapatan daerah, sehingga DBHCHT yang diterima akan lebih besar dari sebelumnya.
“Ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5, pertama rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” kata Bambang.
Bea Cukai Purwakarta menggelar sosialisasi terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengambil tema “Legal Itu Mudah!” sosialisasi digelar dengan mengundang para pengusaha hotel, tempat hiburan, penyalur MMEA, dan TPE MMEA di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwakarta.
Sosialisasi diadakan dengan tujuan untuk terselenggaranya tertib administrasi dan meningkatkan pemahaman terhadap aturan sehingga terhindar dari sanksi atas aturan yang berlaku, karena legal itu mudah. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bantu UMKM Merajut Asa Mengekspansi Pasar Dunia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian