Lagi, Bonaran Situmeang Diperiksa KPK

Rabu, 12 November 2014 – 13:14 WIB
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/11).

Bonaran diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di Mahmakah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPRD Tapanuli Tengah untuk Bonaran

Bonaran yang kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur tiba sekitar pukul 11.54 WIB dengan diantar mobil tahanan. Namun, Bonaran tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.

“Agenda hari ini pemeriksaan biasa. Saya belum tahu (tentang apa),” kata Bonaran di KPK, Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Siapkan Payung Hukum Moratorium CPNS

Sebelum menjalani pemeriksaan, Bonaran sempat menyampaikan soal uji materi ke MK. Diketahui, kubu Bonaran mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti sebagai dasar penahanan.

Permohonan yang diajukan pengacara Bonaran itu menyangkut keberatan Bonaran yang ditetapkan sebagai tersangka karena KPK belum menunjukkan alat bukti.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Marketing Anugerah Nusantara

Bonaran berharap uji materinya dapat dikabulkan oleh MK. “Doain dikabulkan ya,” tandasnya.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.

Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler