jpnn.com - JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini untuk ketiga kalinya pengusaha itu digarap sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
BACA JUGA: Istri Hamil 5 Bulan, Oknum Polisi Hadapi PTDH, Lihat Fotonya..
Aguan terpantau sudah hadir di markas KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Aguan yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri itu tak memberikan komentar.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan bahwa Aguan akan diperiksa penyidik antirasuah lagi.
BACA JUGA: Ternyata, Ada Peran SYL dalam Drama Satu Putaran Munaslub
Menurut Yuyuk, kali ini Aguan akan dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Diperiksa untuk tersangka AWJ," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (17/5).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ariesman, anak buahnya Trinanda Prihantoro, serta Ketua Komisi D DPRD Jakarta Sanusi sebagai tersangka.
BACA JUGA: KEREN! Satgas Pelindung Anak Dilatih Metode Militer
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, staf khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik, serta sejumlah pihak lainnya. Namun, belum ada tersangka tambahan yang dijerat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulfiqar Ali Sakit Parah, Disiksa, Stres, atau Komplikasi?
Redaktur : Tim Redaksi