jpnn.com, SURABAYA - Tercatat ada 4.242 pekerja rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaannya yang terdampak wabah Virus Corona COVID-19.
"Berdasarkan rapat koordinasi via teleconference dengan dinas pariwisata (Disparta) Selasa (14/4) kemarin, kurang lebih ada sekitar 4.242 karyawan RHU di Surabaya yang di-PHK," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Rabu.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2: Jangan Pilih Kasih dong, Pak Presiden
Rapat koordinasi antara Komisi D dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya sebelumnya menyampaikan baru ada delapan perusahaan yang melaporkan terkait dengan 685 karyawan yang di-PHK atau merumahkan karyawan.
Khusnul menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan Disparta Surabaya untuk memastikan apa saja yang dilakukannya selaku pembina dan penanggungjawab pelaku industri pariwisata atau RHU di Surabaya seperti mal, restoran, hotel, karaoke keluarga dan tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Hai, Para Menteri Pembantu Kangmas Jokowi
Sesuai surat edaran (SE) dari Wali Kota Surabaya pada 20 Maret lalu, lanjut dia, menginstruksikan semua RHU tutup sementara waktu dan diminta memberlakukan protokol-protokol kesehatan pengananan COVID-19.
Hal itu berdampak dengan pendapatan RHU menurun sehingga memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.
BACA JUGA: TPP PNS Dipotong, Mulai Staf Kelurahan Hingga Pejabat Eselon, Ini Besarannya
Dengan demikian, lanjut dia, target pendapatan asli daerah (PAD) di Disparta Surabaya pada tahun ini mengalami penurunan signifikan.
Namun Komisi D belum menerima berapa data kongkritnya berapa penurunan target PAD dari Disparta Surabaya.
"Jelas turun, tapi kita belum mendapatkan data eksklusif dari Disparata Surabaya. Yang jelas mengalami penurunan hotel sebesar 60 persen dan terlaporkan sekitar 4.242 karyawan yang dirumahkan," ujarnya.
Untuk itu, Khusnul meminta ada bentuk komunikasi Disparta Surabaya dengan pihak pengusaha RHU di Surabaya.
"Bilamana pandemi COVID-19 berakhir, karyawan yang di-PHK dan dirumahkan itu bisa dikerjakan kembali. Jangan sampai pekerja ini tidak ada kejelasan dan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Kepala Disparta Surabaya Antiek Sugiarti melalui teleconference mengatakan bahwa selama pandemi COVID-19 sekaligus melalui SE Wali Kota Surabaya dengan pemberlakuan penutupan sementara tempat-tempat hiburan di Surabaya.
"Sementara ini kita masih menghitung jumlah penurunan target PAD tahun ini. Yang jelas 60 persen hotel mengalami penurunan," katanya.
Dampak penurunan terhadap pelaku industri pariwisata, Atiek mengaku telah melakukan langkah sosialisasi secara masif terhadap pelaku industri pariwisata.
Selain itu, Disparta Surabaya juga melakukan pembinaan-pembinaan padat karya terhadap karyawan yang dirumahkan.
"Pekerja yang dirumahkan sementara dari hotel, restoran dan mal," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo