"Desakan itu sebagai salah upaya DPD untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/ PUU-IV/2006, tanggal 19 Desember 2006 yang menetapkan batas waktu hingga 19 Desember 2009 sebagai batas akhir pengesahan RUU Tipikor jadi UU Tipikor oleh DPR dan pemerintah," ujar Ginandjar Kartasasmita, di DPD, Jakarta Senin (29/6).
Sementara Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD) Marwan Batubara mengingatkan, RUU Tipikor sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsiKarena itu, harus dicegah dan diberantas dengan cara-cara yang juga luar biasa.
“Cara-cara pencegahan dan pemberantasan juga harus luar biasa, termasuk mempertahankan keberadaan pengadilan tipikor yang khusus guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Marwan, pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi menangani perkara tindak pidana korupsi yang diberkasi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan KPK telah diapresiasi masyarakat karena memberi harapan keadilan, ujarnya.
Sesuai dengan mekanisme, hari ini DPD kembali menyurati DPR agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahannya
BACA JUGA: BPKP Belum Resmi Minta Audit KPK
DPD berpandangan, pembahasan dan pengesahan RUU Tipikor berpulang kepada komitmen dan konsistensi berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah, pungkasnya. (fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Redaktur : Tim Redaksi