JAKARTA-- Niatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit KPK ternyata baru sebatas wacanaHingga Senin (29/6) sore, KPK belum menerima permintaan resmi
BACA JUGA: Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
"Belum ada pembicaraan detil, itu hanya pertemuan awal antara Kepala BPKP (Didi Widayadi) dengan pimpinan aja," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/6)Atas dasar inilah, Johan mengaku belum tahu audit jenis apa yang akan dilakukan BPKP terhadap lembaganya
BACA JUGA: Ingat Keluarga, Agus Pane Menangis
Yang pasti, lanjut dia, KPK akan mengikuti segala aturan terkait pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintahBACA JUGA: WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
"Sesuai UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yang berhak mengaudit KPK adalah BPK," tegas Johan, saat diminta pendapatnya apakah rencana BPKP itu menyalahi aturan atau tidak.Johan juga menilai selama ini KPK tak bermasalah bila diauditBahkan kesimpulan audit BPK selama 3 tahun berturut-turut --tahun 2006, 2007,2008-- menyimpulkan wajar tanpa pengecualian, atau kesimpulan hasil audit terbaik alias sudah bagusTak hanya dibidang keuangan, untuk penyadapan pun KPK mempersilakan pihak terkait untuk mengauditnya, seperti BPPT, Menkominfo, dan lembaga independen.
"Soal benar tidaknya rencana audit KPK oleh BPKP, saya tak berhak menanggapinyaYang tersebar di media massa, Presiden sendiri nggak pernah perintahkan," tegas Johan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Haji Plus Harus Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi