WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi

Buntut Kasus Terorisme di Cilacap dan Lampung

Senin, 29 Juni 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA- Lima warga Singapura yang sebelumnya diduga terkait kasus terorisme di Cilacap dan Lampung hanya dikenakan pasal pelanggaran pemalsuan dokumen dan keimigrasian.

“Ada yang kena pemalsuan dokumen, kena pelanggaran imigrasi, macam-macamlah, sesuai hasil penyidikan” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut dikatakannya di antara kelimanya tersangka itu ada yang memberikan keterangan palsu, membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mengaku warga negara Indonesia“Mungkin untuk Kritik juga nih

BACA JUGA: Kuota Haji Plus Harus Dibatasi

Kok segampang itu sih bikin KTP, jangan-jangan imigran yang berkeliaran itu pada punya KTP,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat kelimanya adalah buronan Pemerintah Singapura
Saat ini, mereka masih berada di beberapa daerah di Indonesia yakni Cilapan dan Lampung

BACA JUGA: DPR Investigasi Ledakan Tambang di Sawahlunto

“Ya, yang kami dapat infonya begitu, kita juga sudah lakukan koordinasi dengan Kepolisian Singapura, kalau mereka lari ke Indonesia, tak lain mencari tempat tidur yang enaklah,” lajutnya.

Terkait pengembalian, dalam hal ini adalah kewenangan Departemen Luar Negeri yang akan mengatur
“Mau pakai deportasi atau ekstradisi itu kan urusan pemerintah dalam hal ini urusan Deplu,” tambahnya

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap beberapa orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung pada Minggu (21/6)

BACA JUGA: Liburan, Puluhan Ribu Warga RI ke Australia

Enam orang yang telah diduga kuat sebagai tersangka adalah Husaini Ismail, Samad alias Syamsul, Amad KastariSelain itu juga untuk sementara pengamanan ketat terhadap istri Husain dan seorang Anak HusainiKelimanya berstatus warga negara SingapuraSementara itu satu tersangka bernama Saefudin Zuhri, warga Desa Nusawungu, Cilacap, Jawa TengahTerkait soal para WNA Singapura, (rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler