jpnn.com - JAKARTA--Rencana pemerintah melakukan program diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain mendapat sorotan dari DPR RI. Menurut anggota Komisi IV DPR Siswono Yudo Husodo, program diversifikasi tanaman tembakau adalah bagian dari agenda Kementerian Kesehatan yang berencana meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
“Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa),” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Senin (16/12).
BACA JUGA: Kebutuhan Daging 560 Ribu Ton
Siswono yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini menjelaskan, didalam FCTC Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat 3, mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain. Selain itu, didalam Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 58 juga diatur soal itu.
"Hal ini jelas bahwa Pemerintah dengan sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Kuota BBM Bersubsidi Terancam Jebol
Lebih lanjut dikatakannya, Undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Didalam UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur.
“Sekali lagi, petani tidak bisa dipaksa menanam tanaman lain. Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau,” pungkas mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini. (esy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Ambangkan Permintaan LPS untuk Suntik Bank Mutiara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Imbau Direksi KAI Tak Berprasangka Buruk
Redaktur : Tim Redaksi