Lagi, DPRD DKI Desak Payung Hukum Go-Jek

Jumat, 02 Oktober 2015 – 17:03 WIB
gojek / jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike sepakat dengan rencana Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI untuk memanggil CEO Go-Jek Nadiem Makarim. Pemanggilan ini dilakukan untuk menertibkan pengemudi Go-Jek yang mangkal di atas trotoar jalan.

“Saya setuju biar sekalian meminta Go-Jek untuk menertibkan pasukannya, jangan  sampai mengganggu fasilitas umum seperti memakan tempat di trotoar karena itu peruntukkannya untuk pejalan kaki,” kata Yuke dalam pesan singkat, Jumat (2/10).

BACA JUGA: 10 Anggota DPRD Minta Bantuan Urus Pelat Hitam Resmi

Pada saat memanggil Nadiem, Dishubtrans DKI bisa meminta komitmen dari Go-Jek supaya tidak mangkal di atas trotoar jalan. Jika terbukti melanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada mereka.

Di sisi lain, Yuke menyatakan, harus ada payung hukum berkaitan dengan ojek berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan Grab Bike. Padahal, keberadaan mereka sudah menjamur.

BACA JUGA: Proyek 18 Tol di Jabodetabek Harus Tuntas 2019

“Ini belum ada aturan main, tapi di daerah-daerah lain sudah menjamur. Saya sih enggak berharap ada hal-hal negatif yang terjadi kepada pengemudi Go-Jek maupun pengguna,” ungkap Yuke. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pak Polisi...Ada Mobil DPRD DKI yang Pelat Nomornya Merah Diubah Hitam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD DKI Ini Akui Gunakan Pelat Tidak Resmi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler