jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim membekuk lagi dua pelaku penyebar hoaks soal demo ricuh di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmad Wibowo, kedua pelaku ditangkap pada Senin (17/9).
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI
Dua tersangka tersebut berinisial SMR, 35, ditangkap di Bogor pada pukul 20.00 WIB dan KMA, 21, ditangkap di Bekasi.
Pelaku SMR memposting dua video di akun media sosial YouTube dengan keterangan 'demo mahasiswa se-Indonesia tidak diliput media' dan 'demo mahasiswa gugat pemerintah hari ini Jumat (14/9) yang tidak diliput media tv'.
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Dibekuk Polda Metro Jaya
"Video itu didapat dari grup WhatsApp MTS dan diminta rekan tersangka yang bernama Lilis untuk posting video itu," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (18/9).
Sedangkan tersangka KMA memposting video di akun media sosial YouTube dengan keterangan '#reformasi #mahasiswa Viral !!! Turunkan JOKOWI - JK ! Aksi 14 September Demo Mahasiswa Se-Jakarta'.
BACA JUGA: Pengakuan Pelaku soal Pendapatan dari Menyebar Hoaks
Tersangka KMA pun dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU ITE, dengan sanksi 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar, karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
"Pelaku melakukan ini bertujuan untuk menaikan rating akun YouTube miliknya," ucapnya.
Jenderal bintang satu ini menerangkan, pihaknya sudah menangkap enam pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait viralnya video demo mahasiswa ricuh di MK.
Sebelumnya polisi mengamankan empat pelaku atas berinsial GGG, SA, MY, dan N. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Temukan 10 Akun Penyebar Hoaks dalam Sehari
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan