jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali mencecar Menteri Pertanian, Suswono, soal pertemuan di Hotel Arya Duta, Medan, Sumatera Utara, 11 Januari 2013.
Suswono bersaksi untuk Ahmad Fathanah, terdakwa perkara dugaan suap impor pengurusan kuota impor sapi Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
BACA JUGA: Golkar Kehilangan JK jika Ikut Konvensi Demokrat
Suswono menjelaskan, pertemuan Medan itu dihadiri oleh bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan orang dekat Suswono, Soewarso, dan Fathanah.
Suswono membantah jika dalam pertemuan itu Maria mengajukan penambahan kuota impor daging sapi.
BACA JUGA: Mahfud Anggap Pencabutan Hak Politik Djoko Masih Ringan
"Secara eksplisit sampaikan tambahan kuota tidak ada. Dia tidak sampai kesitu (ajukan permohonan)," kata Suswono, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango, itu.
Dalam pertemuan itu, Suswono mengaku marah kepada Maria yang menyalahkan data Kementan. "Saya bilang paper (Maria) tidak valid. Kalau salahkan data Kementan, saya marah," katanya.
BACA JUGA: Suswono Tutupi Peran Luthfi Hasan
Ia menambahkan, saat itu Maria mengaku dari Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Daging Impor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Hidayat Mengaku Tidak Lolos Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi