jpnn.com - jpnn.com - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terganjal seiring langkah pemerintah segera menetapkan PP ASN.
Dengan demikian, harapan honorer K2 menjadi PNS lewat pintu masuk revisi UU ASN terancam batal.
BACA JUGA: Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap revisi UU ASN.
Sebab, semuanya harus mekanisme panjang.
BACA JUGA: Please, Jangan Terlalu Ngebet Jadi PNS
Karena itu, Asman menawarkan untuk diatur dalam PP ASN untuk penyelesaian masalah honorer K1 dan K2.
Salah satu PP-nya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Dapat Kerjaan Baru, Puluhan Honorer Mengundurkan Diri
Namun, hal itu mendapat tentangan dari honorer.
"Kami menolak P3K. Kalau ujung-ujungnya dijadikan pegawai kontrak, apa bedanya dengan nasib kami sekarang. Yang kami minta status PNS," kata Ketum Forom Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (6/2),
Sebagai bentuk penolakan, menurut Titi, honorer K2 akan turun ke jalan.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan massa honorer K2.
Sekitar sepuluh ribu honorer K2 diperkirakan turun ke jalan selama dua hari.
"Kami tetap mau adakan aksi di akhir bulan ini, tanggal pastinya menyusul. Karena saat ini kami sedang menyusun kekuatan. Aksi dua hari ini menyasar Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN Hanya untuk Honorer K1 dan K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad