Please, Jangan Gantung Status Guru Non PNS

Sabtu, 04 Februari 2017 – 23:22 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sejak peralihan kewenangan pengelolaan SMA/sederajat dari kabupaten ke provinsi per 1 Januari 2017, hingga saat ini status sekira 300 guru non PNS di Kaltara yang sebelumnya berstatus kontrak, belum jelas.

Sebab sejak kontrak berakhir tahun 2016 hingga saat ini belum ada kelanjutan kontrak yang dikuatkan dalam bentuk surat keputusan (SK) dari sekolah.Sementara para guru tetap mengajar sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Please, Jangan Terlalu Ngebet Jadi PNS

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kaltara H. Suriansyah mengatakan, pihaknya masih mengupayakan agar ada kejelasan status mereka.

“Sekarang walaupun belum jelas, mereka (guru) tetap bekerja, tapi belum digaji, karena statusnya belum jelas,” ungkap Suriansyah kepada Radar Kaltara, Jumat (3/2).

BACA JUGA: Dapat Kerjaan Baru, Puluhan Honorer Mengundurkan Diri

Dikatakannya di tahun 2016 guru kontrak digaji Rp 1,8 juta per bulan dengan estimasi mengajar 24 jam. “Biasanya dibayar lewat rekening guru langsung, tapi sekarang jangankan gaji, status saja belum jelas,” ujarnya.

Namun masalah ini, kata pria yang pernah menjabat Kepala SMKN 2 dan 3 Tanjung Selor ini, sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepala sekolah agar segera mengajukan analisis guru kontrak tersebut ke provinsi. Setelah nantinya disetujui maka sekolah akan segera mengeluarkan SK.

BACA JUGA: Ragil, Sang Jawara Bahasa Jerman yang Gemar Teknologi

“Mudahan ini bisa cepat selesai, selain soal gajinya proses belajar bisa berjalan seperti tahun lalu,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Kaltara, Sigit Muryono mengungkapkan, agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas ke satuan pendidikan SMA/ sederajat di lima kabupaten/kota.

“Mereka (pengawas) saya tugaskan buat profil sekolah. Salah satu tujuannya supaya rasio kebutuhan guru bisa lebih jelas,” kata Sigit.

Program tersebut sambung dia, juga akan mempercepat kejelasan guru non PNS yang saat ini masih menggantung. Sedangkan mekanisme pengangkatannya sepenuhnya menjadi kewenangan antara sekolah dengan guru bersangkutan, dengan kurun waktu masa kontrak satu tahun.

“Jadi tenaga itu nantinya distop, atau jika nantinya diperlukan lalu diangkat kembali, bukan kewenangan kepala dinas,” tegasnya.

Selain mempercepat kejelasan status, soal gajinya pun, kata dia, sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Kaltara dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Secara prosedur pencairan dana sekolah harus mengajukan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Selanjutnya anggaran tersebut akan disalurkan ke masing-masing sekolah dengan catatan laporan kegiatan sebelumnya sudah masuk.

“Prinsipinya uangnya sudah ada, hanya realisasinya menunggu itu (kejelasan status,Red.),” sebutnya.(isl/ana)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN Hanya untuk Honorer K1 dan K2


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   guru  

Terpopuler