Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok

Jumat, 06 Januari 2017 – 06:32 WIB
Paspor Republik Indonesia.

jpnn.com - JPNN.com--Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur kembali menangkap 2 warga negara asing asal Tiongkok.

Keduanya adalah Wei Xianxin (27) dan Liang Yiquan (29).

BACA JUGA: Pak Hanif, Ada TKA Ilegal Jadi Sopir Digaji Rp 10 Juta

Dua WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal. Guna penyelidikan, keduanya diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

Xianxin dan Yiquan ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun.

BACA JUGA: Bupati Sebut TKA Hanya Hanya 230 Orang

"Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kedua warga Tiongkok tersebut. Diduga, keduanya telah menyalahi izin tinggal," ujar Sigit Roesdianto, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan.

BACA JUGA: Jangan Dikira di Negara Ini tak Ada Tukang Las Handal

Laporan yang diterima Imigrasi, keduanya bekerja di tempat salah satu distributor barang elektronik di Kota Madiun.

Saat ini, Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan dua WNA tersebut.

"Jika terbukti melanggar, keduanya bakal dikenakan sanksi berupa deportasi," imbuhnya.

Namun, hal tersebut masih menunggu hasil tim penyidik Imigrasi.(end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Sorong Tangkap 3 WNA Tiongkok di Gudang Ikan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler