Pak Hanif, Ada TKA Ilegal Jadi Sopir Digaji Rp 10 Juta

Kamis, 05 Januari 2017 – 18:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di kawasan industri Pulogadung. Menurutnya, para pekerja asing itu digaji lebih besar ketimbang buruh lokal.

Iqbal mencontohkan, TKA ilegal yang menjadi sopir bisa mendapatkan penghasilan Rp 10 juta. Namun pekerja lokal hanya mendapatkan gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.100.000.

BACA JUGA: Konjen Tiongkok Sebar Peringatan untuk Warganya

"Bayangkan saja sopir saja gajinya Rp 10 juta. Ini logika macam apa yang dipakai," ujar Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/1).

Oleh sebab itu, Said mengharapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan industri Pulogadung. Hal itu untuk membuktikan adanya TKA ilegal asal Tiongkok yang dibayar tiga kali lipat pekerja lokal.

BACA JUGA: Pakde Karwo Buat Tim Sikat Sponsor WNA Ilegal

"Saya berharap Menaker ke Pulo Gadung lakukan sidak," katanya.

Said menyebut keberadaan para pekerja asing asal Tiongkok itu akan membuat buruh lokal tersingkir. “Ini ancaman buat buruh Indonesia," pungkasnya.(cr2/JPG)

BACA JUGA: Pak Jokowi, Pliss Utamakan Rakyat Sendiri ketimbang TKA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah TKA Ilegal Gampang Diselesaikan, Asalkan....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler