Lagi, Imigrasi Mendeportasi 4 WN Rusia

Rabu, 22 Maret 2023 – 16:40 WIB
WNA Rusia dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (21/3/2023) oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah mereka terbukti melanggar aturan administratif keimigrasian selama tinggal di Bali. ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

jpnn.com - BADUNG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Keempat WN Rusia itu dideportasi karena melanggar aturan, yakni tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.

BACA JUGA: Kemenkumham Deportasi Seorang Pemain Sepak bola Asal Nigeria

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menyampaikan empat WNA itu yang berinisial RK, AGr, AGa, dan DG, itu dideportasi pada Selasa (21/3) dini hari dan malam hari.

"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ucap Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung yang diterima, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan

Dengan demikian, 4 WN Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Dari 4 WNA itu, 2 di antaranya yaitu RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.

BACA JUGA: BP3MI Kalimantara Utara Memfasilitasi Pemulangan 239 PMI Deportasi dari Malaysia

RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 pada Rabu (8/3), setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WN Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun.

Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Kegiatan dua WN Rusia yang menyalahi izin tinggalnya itu juga dilaporkan oleh masyarakat yang aktif mengunggah video dan foto-foto aktivitas WNA yang diduga melanggar izin tinggal ke media sosial.

Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” ungkapnya.

“Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," tambah Sugito.

Dia menilai bahwa laporan masyarakat itu wujud kepedulian warga Bali terhadap ketertiban pariwisata di Pulau Dewata, dan dukungan terhadap kerja Imigrasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler