Lagi, Indonesia Dikecoh oleh Malaysia

Nol Besar, Perundingan Kinabalu Tak Ada Hasil Signifikan

Selasa, 07 September 2010 – 04:19 WIB
SALAM - Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa dan Menlu Malaysia Dato" Seri Anifah bin Haji Aman bersalaman usai perundingan di Kinabalu, Malaysia, Senin (6/9). Foto: AFP.

JAKARTA - Pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Marty Muliana Natalegawa dan Menlu Malaysia Dato" Sri Anifah bin Haji Aman gagal menghasilkan kesepakatan signifikanDalam pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang berlangsung di kota Kinabalu, Malaysia, Senin (6/9), kedua negara hanya memaparkan dan berdiskusi seputar problem di perbatasan.

Ekspektasi publik Indonesia agar ada hasil signifikan terkait perbatasan kedua negara yang kini berstatus sengketa tidak terpenuhi

BACA JUGA: Kepolisian Malaysia Dinilai Sebar Berita Bohong

Malaysia bahkan tidak meminta maaf terkait insiden penangkapan tiga petugas petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang terjadi di wilayah perbatasan Tanjung Berakit, Kepri pada (13/8) silam.

"Pertemuan berlangsung produktif
Kedua negara bertekad menyelesaikan berbagai masalah melalui diplomasi dan perundingan dengan mengedepankan asas kesetaraan dan saling menghormati," ujar Marty mengawali pernyataan resmi Kemenlu RI dari Kinabalu yang diterima Jawa Pos di Jakarta tadi malam.

Dalam pertemuan kedua Menlu itu, hadir juga Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar, tim perwakilan Dephan RI, Polri, dan Bakorsutanal

BACA JUGA: Harus Jeli Baca Gelagat Malaysia

Marty dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa perundingan dilandasi semangat yang konstruktif
Salah satu capaian sementara, kedua negara bertekad menghindari insiden seperti penangkapan tiga petugas DKP pada pertengahan Agustus lalu.

"Kami menyampaikan protes dan keprihatinan mendalam Indonesia atas penahanan dan perlakukan tidak layak yang dilakukan Marine Police Malaysia (MPM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM)," kata Marty.

Menanggapi hal itu, Menlu Malaysia Dato" Sri Anifah justru tidak menyampaikan permintaan maaf

BACA JUGA: JK: Indonesia Harus Tegas

Namun, Sri Anifah menyampaikan komitmen bahwa Malaysia tidak akan memberlakukan prosedur penahanan kepada petugas Indonesia lagi di masa mendatang.

Dalam keterangan resmi disebutkan, kedua Menlu sepakat menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rules of Engagement (ROE) baruYakni, bagi para petugas terkait di perbatasan agar mencegah insiden di masa mendatangDalam kaitan ini, kedua negara menyepakati agar unsur sipil kedua negara yakni Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dari sisi Indonesia dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dimasukkan dalam struktur Komite Umum Perbatasan yang sudah ada.

"Penyempurnaan SOP dan ROE tersebut penting mengingat proses perundingan perbatasan akan memakan waktu yang tidak singkat." kata Marty.

Hasil lain yang dicapai dalam pertemuan bilateral ke-15 itu adalah kesepakatan untuk menggelar komisi lanjutan yang terjadwal tetapItu menegaskan tercapainya tujuan minor pemerintah RI agar Malaysia tidak lagi mengulur-ulur waktu forum bilateral terkait perbatasan"Intensifikasi perundingan delimitasi perbatasan laut yang menjadi akar permasalahan antara kedua negara akan dibahas di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada minggu ketiga bulan September 2010," kata Marty.

Dalam pertemuan itu, juga dijadwalkan perundingan perbatasan tingkat teknis ke-16 dan 17 yang masing-masing akan dilaksanakan pada 11-12 Oktober 2010 di Malaysia, serta tanggal 23-24 Nopember 2010 di Indonesia.

Menlu Malaysia Sri Anifah menegaskan bahwa pertemuan sehari Menlu Indonesia dan Malaysia di Kota Kinabalu tidak akan mampu menyelesaikan semua permasalahan yang diagendakan untuk dibahas"Ini pertemuan ke-16 antara kedua MenluBisa saja persoalannya selesai pada pertemuan ke-17, 18 atau pertemuan berikutnyaNamun agenda pembicaraan sudah disepakati yakni membicarakan insiden di perairan Bintan," kata Menlu Malaysia Anifah seperti dikutip kantor berita pemerintah Malaysia Bernama.

Pembahasan terkait nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia juga berjalan di tempatTidak ada poin yang bermanfaat yang dihasilkan dalam pertemuan ituKedua Menlu hanya menyepakai untuk mendorong Working Group (kelompok kerja) terkait untuk mencapai kemajuan yang substantif terhadap Letter of Intent (LoI) mengenai TKI.

Yang mengecewakan, dalam pertemuan itu Indonesia justru mengajukan usulan Consular Notification and Assistance Arrangements (Pemberitahuan Konsuler dan Pengaturan Pendampingan Hukum) ketika TKI atau WNI terlibat masalah hukum di MalaysiaHal itu menguatkan fakta bahwa selama ini KBRI sulit mengetahui jika ada warga negara RI yang terjerat kasus hukum di MalaysiaPermintaan itu berarti KBRI mengemis kepada aparat pemerintah Malaysia untuk mendapat pemberitahuan rutin jika ada WNI ditahan dan kebebasan melakukan perlindungan hukum kepada warganya yang dijerat aparat Malaysia.

"Pengaturan termaksud akan memperkuat mekanisme Joint Committee yang selama ini sudah ada di antara KBRI dan instansi terkait di Malaysia," kelit Marty.

Pemerintah RI dalam pertemuan itu menyatakan prihatin dan kepedulian atas nasib WNI yang terancam hukuman matiPemerintah Indonesia akan memberikan bantuan advokasi hukum bagi WNI yang menghadapi proses hukum di MalaysiaMarty mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan keringanan hukuman kepada 3 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati"Saat ini menunggu permohonan pengampunan, telah diajukan keringanan hukum bagi WNI tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara," kata Marty.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Teguh Wardoyo  memaparkan ada 177 WNI yang diancam hukuman mati karena terjerat kasus narkoba dan pembunuhanSebanyak 142 orang yang terlibat kasus narkoba statusnya divonis matiDari kasus itu, sebanyak 72 kasus dalam proses pengadilan, 54 kasus sudah diproses di tingkat pertama, 5 kasus dalam proses kasasi, 8 kasus dikurangi hukumannya, dan 3 kasus dalam proses pengampunan.

"Sedangkan, dari 35 kasus pembunuhan, 26 kasus didakwa hukuman mati, 7 kasus dalam proses pengadilan dengan ancaman hukuman mati, dan 2 kasus sudah diringankan hukumannya," kata Teguh.

Pakar hubungan internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana mengatakan kecewa dengan hasil perundingan KinabaluMenurut dia, hasil yang dicapai Kemenlu tidak sesuai dengan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan ketika berpidato di Mabes TNI Cilangkap.

"Masalah perundingan perbatasan hanya menyepakati jadwal pertemuan selanjutnyaItu saya kita mencederai ekspektasi publik terhadap perundingan ini," kata Hikmahanto.

Guru Besar UI itu mengkritik diplomasi Kemenlu yang dinilai tidak bertajiBahkan, permintaan maaf otoritas resmi pemerintah Malaysia terkait penangkapan tiga petugas DKP juga tidak terucap dalam forum ituDalam komunike memang hanya disebutkan Marty Natalegawa menyampaikan keprihatinannya, namun tidak ada respons dari Menlu Malaysia"Itu memprihatinkan," singkat dia.

Hal lain yang melemahkan pertemuan yang dinantikan publik Tanah Air itu adalah Malaysia tidak menjanjikan investigasi terhadap aparatnyaPadahal mereka memperlakukan petugas DKP RI layaknya pelaku kejahatan"Padahal Presiden SBY dalam pidatonya di Cilangkap menghendaki adanya investigasi," kata dia.

Dari semua ini hasil pertemuan tidak ada yang substantif sebagaimana diharapkan oleh Presiden RI dalam pidatonya di Cilangkap, apalagi yang dikehendaki oleh publik IndonesiaPertemuan juga tidak menghasilkan sesuatu yang kongkrit karena semua hal hanya "akan" dilakukan(zul-jp/pri)

Hasil Sementara Perundingan Kinabalu
1Malaysia berjanji tidak akan menangkap aparat RI di perbatasan.
2Kedua Menlu sepakat menghindari insiden yang memicu ketegangan di perbatasan.
3Menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rules of Engagement (ROE) terkait perbatasan
4Melibatkan unsur sipil kedua negara dalam struktur Komite Umum Perbatasan.
5Menggelar pembahasan lanjutan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada minggu ketiga bulan September 2010.
6Melanjutkan pembahasan tingkat teknis ke-16 dan 17 tentang perbatasan pada 11-12 Oktober 2010 di Malaysia, serta tanggal 23-24 Nopember 2010 di Indonesia.
7Mendorong Working Group (kelompok kerja) untuk mencapai kemajuan yang substantif terhadap Letter of Intent (LoI) mengenai TKI.
8RI mengusulkan Pemberitahuan Konsuler dan Pengaturan Pendampingan Hukum jika WNI terlibat hukum di Malaysia.
9RI mengajukan keringanan hukum 3 WNI yang divonis mati.
10Kedua negara sepakat membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak TKI di Sabah.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenlu Sebut Malaysia Kerap Ulur Perundingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler