Lagi, Industri Dalam Negeri Minta Diproteksi

Kamis, 14 April 2011 – 09:45 WIB

JAKARTA – Dampak negatif yang dialami industri dalam negeri dari ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), seperti praktik dumping, harus segera dituntaskanApalagi, momennya pas karena dalam waktu dekat PM Tiongkok akan mengunjungi Indonesia untuk membicarakan hubungan bilateral dua negara.

Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa mengatakan, diperlukan gerak cepat dalam merespons keluhan dumping tersebut, misalnya oleh Komite Antidumping Indonesia (Kadi)

BACA JUGA: Renegosiasi CAFTA Dinilai Tidak Tepat

”Kadi harus menyelidiki potensi dumping tersebut
Tapi, kata mereka, bujet terlalu rendah sehingga sulit bergerak,” ucapnya di Jakarta, Rabu (13/4).

Erwin menambahkan, safeguard bisa diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri

BACA JUGA: Pertumbuhan Investasi Bisa Double Digit

Menurut dia, aturan legal bisa membantu mengurangi tekanan yang dialami industri
Selain proteksi dari dalam negeri, kebijakan fiskal khusus dari sisi eksporter Tiongkok perlu didorong

BACA JUGA: Kredit Sektor Kelistrikan Tumbuh Signifikan

”Selama ini, pemerintah Tiongkok memberikan perhatian kepada eksporter dengan memberikan insentif besar berupa tax rebate,” katanya.

Erwin mengatakan, sudah saatnya industri lokal meningkatkan daya saingApalagi di tengah upaya mengembalikan kepercayaan pengusaha nasional yang kebanyakan beralih menjadi importerUntuk itu, harus ada affirmative policy yang mendukung industri dalam negeri”Terkait dengan perbankan dan energi, solusi cepat yang bisa diambil, antara lain pelarangan ekspor batu bara berkalori rendah dan jangan mengekspor gas,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan bahwa tindakan safeguard dan antidumping terhadap produk asal Tiongkok oleh Indonesia perlu dibicarakan oleh dua belah pihakMenurut dia, pembicaraan bilateral tersebut bisa menghindari kemungkinan salah sangka yang dinilai sebagai aksi pembalasan.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pemberlakuan pengamanan, seperti antidumping dan safeguard, bisa ditempuhApalagi, langkah itu dalam ketentuan WTO (World Trade Organization) diperbolehkan(res/c11/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Ikan Berkurang, KKP Terapkan Revitalisasi Tangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler